10/Pdt.G/2025/PTA.MU
| Nomor | 10/Pdt.G/2025/PTA.MU |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.MU |
| Panjang Dokumen | 31.316 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Morotai Nomor 206/Pdt.G/2024/PA.MORTB, tanggal 20 Februari 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Sya?ban 1446 Hijriah; MENGADILI SENDIRI 1.Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); 2.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah); lll. Membebankan biaya…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →