HukumCerai
Putusan Pengadilan

10/Pdt.G/2025/PTA.MU

Nomor10/Pdt.G/2025/PTA.MU
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.MU
Panjang Dokumen31.316 karakter

Amar Putusan

MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Morotai Nomor 206/Pdt.G/2024/PA.MORTB, tanggal 20 Februari 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Sya?ban 1446 Hijriah; MENGADILI SENDIRI 1.Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); 2.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah); lll. Membebankan biaya…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →