HukumCerai
Putusan Pengadilan

10/Pdt.G/2026/PTA.Pbr

Nomor10/Pdt.G/2026/PTA.Pbr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPTA.Pbr
Panjang Dokumen41.332 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 1605/Pdt.G/2025/PA.Pbr, tanggal 18 Desember 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Jumadil Akhir 1447 Hijriah ; Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →