1101/Pdt.G/2025/PA.Bn
| Nomor | 1101/Pdt.G/2025/PA.Bn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Bn |
| Panjang Dokumen | 45.435 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat () terhadap Penggugat (); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp230.000.00 (dua ratustiga puluh ribu rupiah );
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →