HukumCerai
Putusan Pengadilan

1101/Pdt.G/2025/PA.Bn

Nomor1101/Pdt.G/2025/PA.Bn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Bn
Panjang Dokumen45.435 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat () terhadap Penggugat (); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp230.000.00 (dua ratustiga puluh ribu rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →