HukumCerai
Putusan Pengadilan

110/Pdt.G/2024/MS.Bkj

Nomor110/Pdt.G/2024/MS.Bkj
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanMS.Bkj
Panjang Dokumen13.335 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan pencabutan perkara Nomor 110/Pdt.G/2024/MS.Bkj oleh Penggugat; Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Syari?ah Blangkejeren untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp137.500,00 (seratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →