HukumCerai
Putusan Pengadilan

110/Pdt.G/2026/PA.CN

Nomor110/Pdt.G/2026/PA.CN
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.CN
Panjang Dokumen21.891 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 135/Pdt.G/2026/PA.CN; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Cirebon untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluhribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →