110/Pdt.G/2026/PA.Kdi
| Nomor | 110/Pdt.G/2026/PA.Kdi |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Kdi |
| Panjang Dokumen | 18.395 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut perkara Nomor 169/Pdt.G/2026/PA.Kdi; Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp 529.500,00 (lima ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →