110/Pdt.G/2026/PA.Lpk
| Nomor | 110/Pdt.G/2026/PA.Lpk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Lpk |
| Panjang Dokumen | 13.201 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 110/Pdt.G/2026/PA.Lpk dari Pemohon. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp186000,00 ( seratus delapan puluh enam ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →