HukumCerai
Putusan Pengadilan

110/Pdt.P/2025/PA.Kdi

Nomor110/Pdt.P/2025/PA.Kdi
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA.Kdi
Panjang Dokumen35.629 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Para pemohon; Menetapkan sah pernikahan Pemohon I (Zamrun bin Lasinta) dan Pemohon II (Amsa binti Laningkasu) yang dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2009 di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari; 3. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sejumlah Rp 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →