110/Pdt.P/2025/PA.Kdi
| Nomor | 110/Pdt.P/2025/PA.Kdi |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Kdi |
| Panjang Dokumen | 35.629 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Para pemohon; Menetapkan sah pernikahan Pemohon I (Zamrun bin Lasinta) dan Pemohon II (Amsa binti Laningkasu) yang dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2009 di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari; 3. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sejumlah Rp 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →