110/Pdt.P/2025/PA.Pga
| Nomor | 110/Pdt.P/2025/PA.Pga |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Pga |
| Panjang Dokumen | 42.542 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Agung Akbar bin Sugeng) dengan Pemohon II ( Selpi Haryani binti Warsito) yang dilaksanakan pada tanggal 23 Januari 2021 di Gang Sepakat, RT.017 RW.006, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon IIsejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →