1110/Pdt.G/2024/PA.Mgt
| Nomor | 1110/Pdt.G/2024/PA.Mgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mgt |
| Panjang Dokumen | 33.601 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Bagas Den Prastio bin Soeprapto ) terhadapPenggugat ( Riska Wulandari binti Suyono ); MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp810.000,00 (delapanratus sepuluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →