111/Pdt.G/2026/PTA.Sby
| Nomor | 111/Pdt.G/2026/PTA.Sby |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PTA.Sby |
| Panjang Dokumen | 24.971 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 5511/Pdt.G/2025/PA.Kab.Mlg tanggal 13 Januari 2026 Masehi, bertepatan dengan tanggal 24 Rajab 1447 Hijriah;MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama yang hingga kini dihitung sejumlah Rp330.000,00 (tiga ratus tiga…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →