HukumCerai
Putusan Pengadilan

1121/Pdt.G/2024/PA.Ptk

Nomor1121/Pdt.G/2024/PA.Ptk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Ptk
Panjang Dokumen85.564 karakter

Amar Putusan

1. Menolak permohonan Pemohon; 2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp213.000,00 (dua ratus tiga belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →