HukumCerai
Putusan Pengadilan

1121/Pdt.G/2025/PA.Kdi

Nomor1121/Pdt.G/2025/PA.Kdi
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Kdi
Panjang Dokumen33.511 karakter

Amar Putusan

Amar Putusan MENGADILI: Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat ( XXXXX) terhadap Penggugat ( XXXXX ); Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp 216.000,00 (dua ratus enam belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →