1125/Pdt.G/2025/PA.Ktbm
| Nomor | 1125/Pdt.G/2025/PA.Ktbm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Ktbm |
| Panjang Dokumen | 39.889 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon (Agus Rifai bin Miftakhur Rosat) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Istiqomah binti Abdul Halim) di depan sidang Pengadilan Agama Kotabumi ; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp605.000,00 (empat ratus lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →