1126/Pdt.G/2024/PA.Clp
| Nomor | 1126/Pdt.G/2024/PA.Clp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Clp |
| Panjang Dokumen | 37.607 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Ma'sum bin Basori) terhadap Penggugat (Yesi Tri Vena binti Daryo); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 316.000.00 (tiga ratus enam belas riburupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →