HukumCerai
Putusan Pengadilan

1126/Pdt.G/2024/PA.Clp

Nomor1126/Pdt.G/2024/PA.Clp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Clp
Panjang Dokumen37.607 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Ma'sum bin Basori) terhadap Penggugat (Yesi Tri Vena binti Daryo); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 316.000.00 (tiga ratus enam belas riburupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →