HukumCerai
Putusan Pengadilan

1126/Pdt.G/2025/PA.Kdi

Nomor1126/Pdt.G/2025/PA.Kdi
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Kdi
Panjang Dokumen29.438 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menolak Permohonan Pemohon; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 203.000,00 (dua ratus tiga ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →