HukumCerai
Putusan Pengadilan

112/Pdt.G/2026/PA.Jnp

Nomor112/Pdt.G/2026/PA.Jnp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Jnp
Panjang Dokumen18.449 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; 2. Menyatakan perkara Nomor 112/Pdt.G/2026/PA.Jnp, dicabut; 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →