112/Pdt.G/2026/PA.Jnp
| Nomor | 112/Pdt.G/2026/PA.Jnp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Jnp |
| Panjang Dokumen | 18.449 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; 2. Menyatakan perkara Nomor 112/Pdt.G/2026/PA.Jnp, dicabut; 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →