HukumCerai
Putusan Pengadilan

112/Pdt.G/2026/PA.Kdr

Nomor112/Pdt.G/2026/PA.Kdr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Kdr
Panjang Dokumen17.548 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →