112/Pdt.G/2026/PA.Lpk
| Nomor | 112/Pdt.G/2026/PA.Lpk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Lpk |
| Panjang Dokumen | 12.840 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan gugatan Penggugat gugur. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp208000,00 ( dua ratus delapan ribu ).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →