HukumCerai
Putusan Pengadilan

1131/Pdt.G/2025/PA.Mgt

Nomor1131/Pdt.G/2025/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Mgt
Panjang Dokumen62.529 karakter

Amar Putusan

Menolak gugatan Penggugat; MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp240.000,00 (duaratus empatpuluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →