HukumCerai
Putusan Pengadilan

1133/Pdt.G/2024/PA.Mgt

Nomor1133/Pdt.G/2024/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mgt
Panjang Dokumen13.620 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1133/Pdt.G/2024/PA.Mgt dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Magetan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp219.000,00 ( dua ratus sembilan belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →