HukumCerai
Putusan Pengadilan

113/Pdt.G/2024/PA.Brk

Nomor113/Pdt.G/2024/PA.Brk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Brk
Panjang Dokumen15.198 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 113/Pdt.G/2024/PA.Brk; Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Boroko Tahun 2024;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →