HukumCerai
Putusan Pengadilan

113/Pdt.G/2026/PA.Sgu

Nomor113/Pdt.G/2026/PA.Sgu
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Sgu
Panjang Dokumen19.472 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 113/Pdt.G/2026/PA.Sgu dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sanggau untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Memerintahkan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp240000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →