113/Pdt.G/2026/PA.Sgu
| Nomor | 113/Pdt.G/2026/PA.Sgu |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Sgu |
| Panjang Dokumen | 19.472 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 113/Pdt.G/2026/PA.Sgu dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sanggau untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Memerintahkan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp240000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →