113/Pdt.G/2026/PA.Sww
| Nomor | 113/Pdt.G/2026/PA.Sww |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Sww |
| Panjang Dokumen | 17.878 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan Permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 113/Pdt.G/2026/PA.Sww, tanggal 03 Maret 2026; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Suwawa untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 228.500,00 (dua ratus dua puluh delapan ribu lima ratus rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →