1143/Pdt.G/2025/PA.Jmb
| Nomor | 1143/Pdt.G/2025/PA.Jmb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Jmb |
| Panjang Dokumen | 103.874 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan thalak satu ba in sughra Tergugat (Sugiarto bin Amat Ardani) terhadap Penggugat (Hesti Fitria binti Mussolini); 3. Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai berupa: 3.1. Nafkah iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); 3.2. Mut?ah berupa cincin emas murni seberat 2 gram; 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →