1143/Pdt.G/2025/PA.Rbg
| Nomor | 1143/Pdt.G/2025/PA.Rbg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Rbg |
| Panjang Dokumen | 65.539 karakter |
Amar Putusan
1.Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; 2.Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3.Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Riko Teguh Ardiyanto Bin Legiman) terhadap Penggugat (Anik Anggraeni Binti Umar); 4.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp229000,- ( dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →