1145/Pdt.G/2024/PA.Mgt
| Nomor | 1145/Pdt.G/2024/PA.Mgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mgt |
| Panjang Dokumen | 102.416 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi ijin kepada Pemohon ( Icuk Sugiyanto bin Lamiyun ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Binti Yuliana binti Muhadi ) di depan sidang Pengadilan Agama Magetan; Menghukum Pemohon ( Icuk Sugiyanto bin Lamiyun ) untuk membayar kepada Termohon ( Binti Yuliana binti Muhadi ) berupa: 3.1. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah); 3.2. Nafkah selama masa iddah berupa uang sejumlah Rp. 2.000.000,00(dua juta rupiah);…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →