HukumCerai
Putusan Pengadilan

114/Pdt.G/2026/PA.Kdr

Nomor114/Pdt.G/2026/PA.Kdr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Kdr
Panjang Dokumen13.736 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 114/Pdt.G/2026/PA.Kdr., tanggal 22 Januari 2026; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Kediri untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →