114/Pdt.G/2026/PA.Kdr
| Nomor | 114/Pdt.G/2026/PA.Kdr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Kdr |
| Panjang Dokumen | 13.736 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 114/Pdt.G/2026/PA.Kdr., tanggal 22 Januari 2026; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Kediri untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →