114/Pdt.P/2024/PA.Mna
| Nomor | 114/Pdt.P/2024/PA.Mna |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mna |
| Panjang Dokumen | 20.228 karakter |
Amar Putusan
1.Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 114/Pdt.P/2024/PA.Mna dari Pemohon I dan Pemohon II; 2.Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Manna untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepadaPemohon I dan Pemohon IIuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →