HukumCerai
Putusan Pengadilan

114/Pdt.P/2024/PA.Mna

Nomor114/Pdt.P/2024/PA.Mna
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Mna
Panjang Dokumen20.228 karakter

Amar Putusan

1.Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 114/Pdt.P/2024/PA.Mna dari Pemohon I dan Pemohon II; 2.Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Manna untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepadaPemohon I dan Pemohon IIuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →