HukumCerai
Putusan Pengadilan

1154/Pdt.G/2024/PA.Mgt

Nomor1154/Pdt.G/2024/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mgt
Panjang Dokumen35.419 karakter

Amar Putusan

Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughro Tergugat ( Katno bin Atmo Taman ) terhadap Penggugat ( Yatirah binti Parjan ); MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp326.000,00 (tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →