1154/Pdt.G/2025/PA.Kdi
| Nomor | 1154/Pdt.G/2025/PA.Kdi |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Kdi |
| Panjang Dokumen | 42.906 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Mengabulkan Permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon (xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx) di depan sidang Pengadilan Agama Kendari; Menghukum Pemohon dan Termohon menaati kesepakatan pada tanggal 7 Januari 2026; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 203.000,00 (dua ratus tiga ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →