HukumCerai
Putusan Pengadilan

1154/Pdt.G/2025/PA.Kdi

Nomor1154/Pdt.G/2025/PA.Kdi
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Kdi
Panjang Dokumen42.906 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Mengabulkan Permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon (xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx) di depan sidang Pengadilan Agama Kendari; Menghukum Pemohon dan Termohon menaati kesepakatan pada tanggal 7 Januari 2026; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 203.000,00 (dua ratus tiga ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →