HukumCerai
Putusan Pengadilan

1158/Pdt.G/2025/PA.Pra

Nomor1158/Pdt.G/2025/PA.Pra
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Pra
Panjang Dokumen74.691 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menolak gugatan Penggugat; Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp228.000,00 ( dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →