1158/Pdt.G/2025/PA.Pra
| Nomor | 1158/Pdt.G/2025/PA.Pra |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Pra |
| Panjang Dokumen | 74.691 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menolak gugatan Penggugat; Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp228.000,00 ( dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah );
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →