HukumCerai
Putusan Pengadilan

1159/Pdt.G/2024/PA.Mgt

Nomor1159/Pdt.G/2024/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mgt
Panjang Dokumen13.142 karakter

Amar Putusan

Menyatakan perkara Nomor 1159/Pdt.G/2024/PA.Mgt gugur; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →