HukumCerai
Putusan Pengadilan

115/Pdt.G/2026/PA.Prm

Nomor115/Pdt.G/2026/PA.Prm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Prm
Panjang Dokumen22.011 karakter

Amar Putusan

MENGADILI 1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 115/Pdt.G/2026/PA.Prm dari Pemohon; 2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp 189.000,00 (seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →