HukumCerai
Putusan Pengadilan

116/Pdt.G/2026/PA.Ktp

Nomor116/Pdt.G/2026/PA.Ktp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Ktp
Panjang Dokumen15.184 karakter

Amar Putusan

Amar Putusan M E N G A D I L I Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →