HukumCerai
Putusan Pengadilan

116/Pdt.P/2024/PA.Mdo

Nomor116/Pdt.P/2024/PA.Mdo
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Mdo
Panjang Dokumen41.074 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Wulandari Tahir binti Jumak Tahir untuk menikah dengan calon suaminyayang bernama Vikram Hala bi ti Ilon Hala; Membebankan biaya perkara kepada Pemohonsejumlah Rp. 135.000 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →