116/Pdt.P/2024/PA.Mdo
| Nomor | 116/Pdt.P/2024/PA.Mdo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mdo |
| Panjang Dokumen | 41.074 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Wulandari Tahir binti Jumak Tahir untuk menikah dengan calon suaminyayang bernama Vikram Hala bi ti Ilon Hala; Membebankan biaya perkara kepada Pemohonsejumlah Rp. 135.000 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →