1175/Pdt.G/2025/PA.Mgt
| Nomor | 1175/Pdt.G/2025/PA.Mgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Mgt |
| Panjang Dokumen | 65.495 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Hanang Mei Setiawan Bin Hadi Darno ) terhadapPenggugat ( Desi Syaraswati Binti Sudarno ); MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →