HukumCerai
Putusan Pengadilan

1175/Pdt.G/2025/PA.Mgt

Nomor1175/Pdt.G/2025/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Mgt
Panjang Dokumen65.495 karakter

Amar Putusan

Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Hanang Mei Setiawan Bin Hadi Darno ) terhadapPenggugat ( Desi Syaraswati Binti Sudarno ); MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →