HukumCerai
Putusan Pengadilan

117/Pdt.G/2026/PA.Kdi

Nomor117/Pdt.G/2026/PA.Kdi
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Kdi
Panjang Dokumen22.040 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 117/Pdt.G/2026/PA.Kdi dicabut; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 213.000,00 (dua ratus tiga belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →