HukumCerai
Putusan Pengadilan

1186/Pdt.G/2024/PA.Mgt

Nomor1186/Pdt.G/2024/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mgt
Panjang Dokumen40.318 karakter

Amar Putusan

Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Miskun bin Jiman ) terhadapPenggugat ( Titik Sundari binti Gunawan ) MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp310000,00 (tigaratus sepuluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →