1188/Pdt.G/2024/PA.Mgt
| Nomor | 1188/Pdt.G/2024/PA.Mgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mgt |
| Panjang Dokumen | 34.218 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Galang Priyandhika Putra bin Supriyanto ) terhadapPenggugat ( Ambar Dwi Setyani binti Agus Suyanto ); MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp310.000,00 (tigaratus sepuluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →