1189/Pdt.G/2024/PA.Mgt
| Nomor | 1189/Pdt.G/2024/PA.Mgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mgt |
| Panjang Dokumen | 45.913 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Juari bin Suwarno) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Marsiati binti Amat Diman) di depan sidang Pengadilan Agama Magetan; 3. Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati isi kesepakatan dalam mediasi yang isinya tertuang dalam kesepakatan tanggal 09-12-2024; 4. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa: Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); Nafkah selama masa iddah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →