1191/Pdt.G/2024/PA.Mgt
| Nomor | 1191/Pdt.G/2024/PA.Mgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mgt |
| Panjang Dokumen | 33.714 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Yogi Dwi Pangestu bin Hartono ) terhadapPenggugat ( Martina Inggis binti Mislan ) MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp310.000,00 ( tiga ratus sepuluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →