HukumCerai
Putusan Pengadilan

1194/Pdt.G/2024/PA.Mgt

Nomor1194/Pdt.G/2024/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mgt
Panjang Dokumen59.110 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( Sugeng Riyadi bin Parman ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Karlinawati binti Badri ) di depan sidang Pengadilan Agama Magetan; Menghukum kepada Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum sesaat sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Magetan berupa: Nafkah Iddah sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); Mut?ah sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah)…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →