HukumCerai
Putusan Pengadilan

119/Pdt.G/2025/PA.Mrk

Nomor119/Pdt.G/2025/PA.Mrk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Mrk
Panjang Dokumen18.525 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 119/Pdt.G/2025/PA.Mrk. dari Penggugat; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp205.000,00 (Dua ratus lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →