119/Pdt.G/2026/PA.Prm
| Nomor | 119/Pdt.G/2026/PA.Prm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Prm |
| Panjang Dokumen | 53.698 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( Hasan Basri bin Suli )untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Epi Soviya binti Kadai )di depan sidang Pengadilan Agama Pariaman; Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlahRp211.000,00 (dua ratus sebelasribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →