11/Pdt.G/2025/PTA.AB
| Nomor | 11/Pdt.G/2025/PTA.AB |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.AB |
| Panjang Dokumen | 26.509 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan permohonan banding Pembanding tidak dapat diterima; Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat Banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →