HukumCerai
Putusan Pengadilan

11/Pdt.G/2025/PTA.AB

Nomor11/Pdt.G/2025/PTA.AB
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.AB
Panjang Dokumen26.509 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan permohonan banding Pembanding tidak dapat diterima; Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat Banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →