HukumCerai
Putusan Pengadilan

11/Pdt.G/2025/PTA.Kr

Nomor11/Pdt.G/2025/PTA.Kr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Kr
Panjang Dokumen42.281 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Batam Nomor 161/Pdt.G/2025/PA.Btm., tanggal 26 Mei 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Zulkaedah 1446 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon ( Walter Panjaitan bin Pangeatan Panjaitan ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Rahimiatun binti Rabul Ashari di depan sidang Pengadilan Agama…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →