HukumCerai
Putusan Pengadilan

11/Pdt.G/2025/PTA.MU

Nomor11/Pdt.G/2025/PTA.MU
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.MU
Panjang Dokumen53.830 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menerima permohonan banding Pembanding; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Ternate Nomor 151/Pdt.G/2025/PA.Tte, tanggal 12 Maret 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Ramadhan 1446 Hijriah; Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →