HukumCerai
Putusan Pengadilan

11/Pdt.G/2025/PTA.Mdo

Nomor11/Pdt.G/2025/PTA.Mdo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Mdo
Panjang Dokumen31.671 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tondano Nomor 41Pdt.G/2025/PA.Tdo tanggal 14 Juli 2025 Masehi, bertepatan dengan tanggal 18 Muharam 1447 Hijriah; MENGADILI SENDIRI: Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah). Membebankan kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →