11/Pdt.G/2026/PA.Bgl
| Nomor | 11/Pdt.G/2026/PA.Bgl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Bgl |
| Panjang Dokumen | 40.476 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Mengabulkan permohonan Pemohon; Mengijinkan Pemohon ( Mashuri bin Rumat) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Uswatun Hasanah binti Jauri) di depan sidang Pengadilan Agama Bangil setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Bangil berupa : - Nafkah Iddah 3 bulan sejumlah Rp.1.000.000 ( satu juta rupiah); - Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 200.000,00 (…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →